5 Alasan Helmy Yahya Akhirnya Resmi Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya resmi dipecat dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNPALU.COM - Helmy Yahya resmi dipecat dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Hal ini pun turut mengundang reaksi dari publik.

Di ranah media sosial Twitter, TVRI menjadi trending pada Jumat (17/1/2020) pagi ini.

Penyebab utama dipecatnya Helmy Yahya yakni adanya kisruh dengan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari pemecatannya.

Buntut dari pemecatan Helmy Yahya pun membuat karyawan TVRI melakukan perlawanan.

Bentuk dari perlawanan mereka yakni berupa penyegelan ruangan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Penyegelan tersebut juga menjadi viral di media sosial.

Seperti yang tampak pada penayangan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2.

Tweeps,

Sekalilagi, LPP @TVRINasional

ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,

Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.

Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
, maka yg rugi juga tetap Rakyat

Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Direktur Utama TVRI: Isi Surat Bantahan hingga Tanggapan Menkominfo

Awal Desember, Dikabarkan Dicopot, Helmy Yahya: Sampai Saat Ini, Saya Masih Direktur Utama TVRI yang Sah

Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:

@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya

@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru

@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?

Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis. Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.



Helmy Yahya resmi dipecat dari TVRI oleh dewan pengawas.
Helmy Yahya resmi dipecat dari TVRI oleh dewan pengawas. (warta kota/nur ichsan)

Surat Pemecatan

Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Fahira Idris Bela Anies Baswedan yang Disebut Tak Siap Banjir: Saat Jokowi dan Ahok, Semua Terendam

Sidang Pemakzulan Trump di Level Senat AS Dimulai

Undangan Jumpa Pers

Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.

Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Mengenai pemberhentian secara resmi semalam, Antara mencoba mengonfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya.

Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Menjawab berita pencopotan dirinya secara resmi semalam, Helmy menyampaikan undangan untuk memberikan keterangan pers.

Undangan tersebut berbunyi:

Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada : Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Banyak Isu Miring Soal Dirinya, Teddy Beberkan Perjanjian dengan Lina Sebelum Menikah

5 Hal Seputar Anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Pembelian Speaker Senilai Rp4 Miliar

Pemecatan Helmy Yahya Sempat Dianggap Tidak sah

Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.

Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menganggapnya tidak sah.

Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.

Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku adanya.

Helmy Yahya mengatakan, Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).

Helmy menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.

Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.

Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Helmy Yahya Resmi Dipecat, Ini 5 Alasan Pemecatannya Sebagai Dirut TVRI, Karyawan Beri Perlawanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved