Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Batas Akhir dan Cara Isinya

Kabar baik datang bagi para honorer yang telah berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Editor: Lisna Ali
Handover
Kabar baik datang bagi para honorer yang telah berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar baik datang bagi para honorer yang telah berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Mereka kini diingatkan untuk segera menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Meskipun saat ini jadwal pengisian DRH telah resmi diperpanjang, para honorer diimbau untuk tidak menunda prosesnya terlalu lama.

Perpanjangan ini diberikan karena tahap pengisian DRH merupakan langkah yang sangat krusial.

Data yang diinput akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Kabar perpanjangan itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 telah diperpanjang.

Jadwal terakhir pengisian DRH yang semula ditetapkan pada 15 September 2025 kini diundur menjadi 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini secara resmi tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Tak hanya itu, usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meski ada perpanjangan jadwal, penetapan NI PPPK tetap sesuai dengan rencana awal, yakni pada 30 September 2025.

Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. 

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca juga: 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diberhentikan dari Pekerjaan

Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:

  • Pas foto terbaru berlatar merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Baca juga: Jembatan Tambah Rusak, Warga Matolele Parigi Moutong Sulteng Lumpuh Akses Akibat Banjir Susulan

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved