Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini Tunjangan Lengkap yang Akan Didapatkan
Skema pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai berjalan di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Skema pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai berjalan di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menata tenaga non-ASN, khususnya bagi mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Dengan skema ini, mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) meski dengan status dan ketentuan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini akan tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pemberian NIP ini memberikan kepastian status hukum dan menunjukkan bahwa mereka diakui secara resmi sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara.
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Lere Palu: Generasi Muda Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Perbedaan paling mencolok antara PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu terletak pada sistem penghasilan, kontrak kerja, dan beban tugas.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamakan dengan gaji pokok pegawai tetap.
Penghasilan mereka dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Sistem gaji yang fleksibel ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan riil.
Instansi tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk gaji penuh jika pekerjaan yang dibutuhkan hanya bersifat paruh waktu atau temporer.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, meskipun besaran dan jenisnya bisa bervariasi.
Beberapa tunjangan yang dapat mereka terima meliputi :
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, implementasi tunjangan ini belum sepenuhnya seragam.
Karena belum ada regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), semua tunjangan PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini juga berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025
honorer
ASN
PPPK
paruh waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BREAKING NEWS: Kepsek SMAN 5 Palu Intimidasi Guru, dari SK Definitif Hingga Pendaftaran P3K Guru |
![]() |
---|
12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diberhentikan dari Pekerjaan |
![]() |
---|
Honorer Wajib Tahu! Ini Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, hingga Peluang Karir |
![]() |
---|
Peserta PPPK Paruh Waktu Diminta Segera Isi DRH Sebelum 15 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.