Terkini Nasional
Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Berpotensi Tilang Rp 250 Ribu, Anak-anak Duduk Depan Termasuk!
Pada aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang
Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil. "Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak.
Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang," ujar Jusri.
"Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000",
Halaman 2 dari 2