Deretan Kontroversi Yasonna Laoly, Sebut Dian Sastro Bodoh hingga Tanjung Priok 'Dicap' Kriminal
Berikut deretan ucapan menkumham Yasonna Laoly yang berujung menjadi sebuah kontroversi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali jadi sorotan publik.
Kemarin, Rabu (22/1/2020), Yasonna didemo ribuan warga Tanjung Priok di kantornya Jakarta.
Dia diprotes karena bisa soal pelaku kriminal.
Menurut Yasonna, semua pihak harus membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Yasonna dalam acara 'Resolusi Pemasyarakatan 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)' di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
• Menkumham Yasonna Laoly Dituntut Warga Tanjung Priok untuk Minta Maaf: Jangan Kucilkan Kami
• Hari Ini KPK Kembali Panggil Putra Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Pemkot Medan

Dia pun sempat membandingkan antara kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan Menteng Jakarta Pusat.
Dalam perbandingannya, dia menyebutkan bahwa Tanjung Priok banyak melahirkan tindak kriminal karena tingkat perekonomian yang miskin.
Sedangkan hal sebaliknya terjadi di kawasan pemukiman Menteng.
Yasonna pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Tanjung Priok bila pernyataannya itu menyinggung.
Yasonna berharap, permintaan maafnya hari ini dapat menyelesaikan perdebatan yang menurutnya justru menimbulkan kerancuan.
"Saya berharap setelah konferensi pers ini kita dapat kembali menyatukan hati dan diri kita sesama anak bangsa untuk membangun bangsa ini," ujar Yasonna.
• Yasonna Laoly Sempat Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh, Apa Alasan Sang Menkumham?
• Disebut Yasonna Laoly Terlihat Bodoh, Dian Sastro: Lebih Baik Merasa Bodoh dan Terus Belajar
Sebut Dian Sastro Bodoh
Bukan kali ini saja Yasonna mendapat sorotan publik.
Sekitar akhir September 2019 lalu, dia disorot karena menyebut aktris Dian Sastrowardoyo bodoh karena berkomentar soal RUU KUHP.
Peristiwa bermula ketika Dian Sastro mengkritisi satu pasal dalam RUU KUHP, khususnya tentang korban pemerkosaan bakal dipenjara selama 4 tahun bila mau menggugurkan kandungannya.