Sama-sama Bunuh Begal, Irfan Dapat Penghargaan, ZA Justru Dihukum, Ini Penjelasan dari Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat 

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Hotman Paris Siap Traktir Jaksa Agung Usai Ada Jaminan Pelajar Bunuh Begal Tak Dihukum Seumur Hidup

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD news 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD (Tangkap layar KompasTV)

Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang. 

Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.

Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. 

Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.

"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.

Mahfud membeberkan acaman hukuman mati dalam kasus persidangan ZA, hanya langkah alternatif yang biasa dalam proses meja hijau.

"Disebut ancaman hukuman mati itu, sebagai alterantif yang biasa di kemukakan dalam hukum," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved