Sama-sama Bunuh Begal, Irfan Dapat Penghargaan, ZA Justru Dihukum, Ini Penjelasan dari Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sedangkan masih ada sejumlah alternatif lain yang dapat dipilih hakim untuk menghukum ZA .
"Yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana dan penjara. Tapi diserahkan di panti rehabilitasi," tutur Mahfud.
• Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal karena Lindungi Sang Pacar
• Pelajar Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar Disebut Terancam Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin
Terakhir Mahfud meminta untuk tidak meributkan kasus yang menimpa ZA dan menyerahkannya kepada hakim.
"Percayalah dengan kita, hakim lebih mudah memilih alterantif-alternatif, berdasarkan logika hukum yang ada," tutupnya.
Kasus ZA dan Irfan

Kasus pelajar di Malang yang membunuh begal, ramai diperbincangkan sejak seminggu ini.
Pelajar yang diketahui berinisial ZA tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena membunuh begal yang berniat memperkosa teman dekatnya, V.
Sebenarnya, ini adalah kasus lama yang terjadi pada September 2019 lalu.
Namun, baru tahun ini, kasus yang menimpa ZA disidangkan.
Kasus ZA semakin menjadi heboh karena siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman pidana seumur hidup -yang kemudian diklarifikasi oleh Kejaksaan-.
Kasus seorang yang membunuh begal dengan alasan membela diri bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Kasus serupa pernah terjadi dan menimpa seorang remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
Namun, ZA dan Irfan, berbeda nasib.
Bila ZA harus menghadapi persidangan, Irfan justru mendapatkan penghargaan.
Bagaimana kisahnya?