Pelajar ZA yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Dijatuhi Vonis Pembinaan, Pakar Hukum Keberatan

Pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.

net
Ilustrasi begal 

TRIBUNPALU.COM - ZA (17), pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary. 

ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.

Atas vonis tersebut, keluarga ZA menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.

Berikut update kasus pelajar bunuh begal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020);

1. Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun.
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)

Dikutip dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.

“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.

Yoedi mengatakan, ada berbagai alasan vonis itu dijatuhkan.

Alasan itu dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal yang menyebabkan begal tersebut meninggal dunia.

Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu, meskipun ZA sedang dalam posisi membela diri.

Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.

Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved