Terkini Daerah

Tak Ada Penyesalan, 2 WNA Rusia Pengedar Ganja ini Tampak Senyum dan Santai usai Ditangkap Polisi

Meski ditangkap polisi, Iurii Chernov tampak biasa saja. Ia bahkan menunjukkan salam dua jari saat ditunjukkan ke awak media.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sejumlah alat untuk menanam ganja serta menghadirkan dua tersangka Warga negara Rusia, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.

Iurii Chernov (31) bersama kekasihnya Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap karena berkebun ganja di rumahnya.

Mereka berdua menanam ganja di rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.

Meski ditangkap polisi, Iurii Chernov tampak biasa saja. Ia bahkan menunjukkan salam dua jari saat ditunjukkan ke awak media.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.

Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ustaz di Bangkalan Ajak Santrinya Nyabu

Oknum Ustaz di Bangkalan Pakai & Jual Narkoba ke Santri, Sebut Tingkatkan Semangat Baca Al-Quran

Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.

"Dirumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya.

Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1).

Dijelaskan Ruddi, kedua tersangka ini awalnya memulai dari biji ganja yang dibungkus diselembar kapas yang lembab.

Kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ke tempat khusus.

Selanjutnya ganja ditanam dengan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hidroponik yang dikolaborasikan dengan sistem media tanah subur.

Serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot lalu disinari dengan ultraviolet buatan.

"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia tiga bulan dan diusia tersebut ganja siap dipanen.

Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam toples.

"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak enam kilogram.

Jadi ganja ini panen dalam setahun empat kali, di setiap tiga bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.

Penjualan ganja hanya dikhususkan untuk wisatawan asing saja.

"Di Bali dia sudah dua tahun dan mengontrak di sini selama dua tahun juga.

Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Ruddi.

Polisi kini mencari pemasok biji ganja.

Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.

"Bibit ganja yang didapat dari sodara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.

Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tanam Ganja di Bali & Sekali Panen 6 Kg, Pasangan Kekasih Rusia Ini Tersenyum Tunjukan Salam 2 Jari, 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved