Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ustaz di Bangkalan Ajak Santrinya Nyabu
Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.
TRIBUNPALU.COM - Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.
• Disambi Jualan Paket Hemat Sabu dan Ekstasi, Penjual Es Puter di Semarang Terancam Hukuman Mati
• Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu-sabu di Sigi, Dua di antaranya Perempuan
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya.
Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.
Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.
"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.
Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ia termasuk kategori pengedar.
• Diduga Bawa Sabu saat Berkunjung ke Eks Lokalisasi, Dua Pemuda di Palu Ditangkap Polisi
• Aparat TNI Perbatasan Indonesia Amankan Sabu 51,9 kg yang Diselundupkan dari Malaysia
Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja.