Guyonan Ridwan Kamil saat Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka: Rangga yang Kamu Lakukan Jahat
Penetapan tersangka kepada tiga pimpinan Sunda Empire tampaknya menuai perhatian khusus dari Ridwan Kamil.
TRIBUNPALU.COM - Penetapan tersangka kepada tiga pimpinan Sunda Empire tampaknya menuai perhatian khusus dari Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat itu bahkan menciptakan guyon berkenaan dengan status tersangka yang kini disandang tiga pimpinan Sunda Empire.
Melalui laman media sosialnya, Ridwan Kamil mengunggah potret yang memperlihatkan candaan.
Tiga petinggi Sunda Empire tersebut yakni yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga ternyata masih tetap kekeuh mempercayai segala hal tentang Sunda Empire.
• Dulu Tampak Gagah, Kini Rangga Sasana Pimpinan Sunda Empire Terlihat Lusuh dengan Baju Tahanan
• Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoax, Kini Petingi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
• Polisi Ungkap Sumber Keuangan Sunda Empire, Sebut Tak Ditemukan Kasus Penipuan
TONTON JUGA :
Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga dalam program Kabar Petang tv One, Rabu (29/1/2020).
Erlangga menjelaskan bahwa saat diperiksa, tiga petinggi Sunda Empire ini menyampaikan bahwa Sunda Empire sudah ada sejak 323 sebelum masehi.
"Kemudian sekarang sudah 9 dinasti, dan kaisar yang terakhir adalah ibu Ratnaningrum istri dari tersangka NB," ujar Erlangga seperti dilansir TribunnewsBogor dari tayangan YouTube tv One news.
Selain itu, petinggi Sunda Empire ini juga mengaku memiliki deposito di bank USB sebesar 5 juta dolar Amerika.
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli sejarah.
"Jadi yang disampaikan oleh para tersangka ini tidak ada fakta sejarah mapun referensinya terkait kesejarahan Sunda Empire hubungan dengan kerajaan sunda sunda terdahulu," jelasnya.
Namun demikian, tiga tersangka ini ternyata tetap menganggap apa yang sebelumnya disampaikan itu sebuah kebenaran.
"Mereka menyampaian tetap bersikukuh, bahwa apa yang disampaikan adalah kebenaran menurut mereka," kata Erlangga.
"Namun penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," tambahnya.