Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dituding Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Ini Jawaban Staf Menkumham

Agus mengatakan dalil para pemohon soal pembentukan dewan pengawas merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk diketahui, terdapat lima perkara uji formil dan uji materiil UU KPK yang digelar oleh hakim konstitusi.

Perkara pertama nomor 79/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Agus Rahardjo, dkk.Arif Maulana, S.H., dkk.

Perkara kedua nomor 62/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.

Perkara ketiga nomor 70/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.Anang Zubaidy, S.H., M.H., dkk.

Warga Natuna Kembali Mengamuk dan Ancam WNI dari Wuhan: Mereka Tak Pergi, Kami yang Pergi!

Gus Sholah Meninggal Dunia, Ini Ucapan Belasungkawa dan Kenangan dari 6 Tokoh Politik

Perkara keempat nomor 71/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Perkara kelima nomor 73/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Menkumham Jawab Tudingan Pembentukan Dewan Pengawas Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved