CPNS 2019

Ketimbang CPNS 2018 Lalu, Jumlah Pelamar CPNS 2019 yang Lolos Passing Grade Tes SKD Lebih Banyak

Berbeda dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS 2019 yang lulus passing grade.

Kompas.com
ILUSTRASI tes CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Berbeda dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.

Bahkan pada tahun 2018, pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru karena banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.

Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018 diakibatkan sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.

Wanita di Lampung Melahirkan saat Tengah Ikuti Tes SKD CPNS, Sempat Dikira Kontraksi Palsu

Kronologi Terbongkarnya Joki CPNS Kemenkumham di Makassar, Terungkap Gara-gara Bahasa Daerah

Tes SKD CPNS 2019, Ini 45 Butir Pengamalan Pancasila dalam Soal TWK dan Contoh Soalnya

CPNS 2019, Simak 15 Contoh Soal Tes SKD Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Link Download

Dilansir Warta Kota, sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.

Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.

Di antaranya yakni memberikan kesempatan lolos peserta yang tidak lulus passing grade apabila formasinya kosong dengan menentukan nilai paling tinggi.

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud via TribunJakarta.com)

CPNS 2019

Berbeda dengan tes SKD CPNS 2019, melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 24 tahun 2019, passing grade tahun ini diturunkan.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved