CPNS 2019
BKN Ciduk Satu Peserta SKD CPNS 2019 Berbuat Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Momen tersebut dibagikan oleh akun resmi BKN pada Kamis (6/2/2020).
Diketahui tes SKD CPNS 2019 telah dilakukan sejak 27 Januari 2020 lalu.
Beberapa kisah unik juga sudah dibagikan dalam SKD CPNS.
Satu di antaranya aksi curang yang dilakukan oleh peserta SKD di Ambon.
Akun @BKNgoid menyayangkan tindak curang yang dilakukan oleh peserta SKD.
BKN menyebut jika pelaku curang sama saja dengan pelaku korupsi.
"Apa yang merasukimu #SobatBKN hingga kau tega melakukan ini padaku??
CURANG = KORUPSI !!!
Kalo mau masuk udah curang gmana nantinya waktu kalian menjadi "Pelayan Masyarakat"??
Apa mau kalian curangi masyarakat itu #SobatBKN ??..." tulis akun @BKNgoid.
Pada postingan tersebut diunggah potret satu kertas yang sudah dicoret lengkap dengan nomor beserta abjad layaknya kunci jawaban.
Namun BKN langsung menjelaskan jika aksi curang seperti postingan tersebut tetap tak akan bisa digunakan.

Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN menjelaskan jika soal SKD CPNS telah diacak.
Sehingga peserta tidak akan tahu soal yang akan dia terima.
Bahkan pihak BKN juga tak mempercayai jika kunci jawaban yang dimiliki peserta tersebut adalah benar.