CPNS 2019
BKN Ciduk Satu Peserta SKD CPNS 2019 Berbuat Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)