CPNS 2019
Lampaui Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Ketentuan untuk Bisa Lanjut ke SKB
Lampaui Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Ketentuan untuk Bisa Lanjut Tes SKB CPNS 2019
Penulis: Imam Saputro |
TRIBUNPALU.COM - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi 2019 saat ini masih dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta harus berjuang untuk bisa lulus sesuai ketentuan.
Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Selasa (4/2/2020) lalu seperti diberitakan Kompas.com.
Namun tidak semua peserta yang lolos PF SKD langsung bisa melanjutkan ke tes SKB.
Data akan diolah melibatkan BKN
Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu.
Mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono juga menyampaikan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Jumlah Peserta Lolos PG tahun ini melonjak
Berbeda dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.
Bahkan pada tahun 2018, pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru karena banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.
Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018 diakibatkan sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.
• Wanita di Lampung Melahirkan saat Tengah Ikuti Tes SKD CPNS, Sempat Dikira Kontraksi Palsu
• Kronologi Terbongkarnya Joki CPNS Kemenkumham di Makassar, Terungkap Gara-gara Bahasa Daerah
• Tes SKD CPNS 2019, Ini 45 Butir Pengamalan Pancasila dalam Soal TWK dan Contoh Soalnya
• CPNS 2019, Simak 15 Contoh Soal Tes SKD Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Link Download
Dilansir Warta Kota, sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.
Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.
Di antaranya yakni memberikan kesempatan lolos peserta yang tidak lulus passing grade apabila formasinya kosong dengan menentukan nilai paling tinggi.

CPNS 2019
Berbeda dengan tes SKD CPNS 2019, melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 24 tahun 2019, passing grade tahun ini diturunkan.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Nilai Tes SKD CPNS Langsung Muncul Setelah Tes, Simak Sistem Penilaian SKD Tahun 2019
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, kini sebagian pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mengikuti SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) mulai Senin (27/1/2020).
Pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilaksanakan pertama mulai hari Senin kemarin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Dilansir BKN.com, Humas BKN menyatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar serentak mulai Senin, 27 Januari 2020.
Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019.
Pengumuman tersebut diumumkan langsung oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono melalui Siaran Pers BKN pada 20 Januari 2020.
Twitter @BKNgoid juga menyampaikan informasi tentang keadaan lokasi pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019.
Sebelum melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar peserta CPNS, peserta diminta untuk mempersiapkan beberapa perlengkapan yang harus dibawa, seperti:
1. Membawa Kartu Peserta Ujian Asli
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang atau rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu.
4. Peserta juga harus memperhatikan tata tertib yang ditetapkan oleh masing-masing instansi saat pelaksanaan SKD CPNS 2019 berlangsung.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).
Skor tersebut dijumlahkan dari:
- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175
- Nilai maksimal untuk TIU 175
- Nilai maksimal untuk TWK 150
Sedangkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:
- Nilai ambang batas TKP 126
- Nilai ambang batas TIU 80
- Nilai ambang batas TWK 65
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus

Hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)