Pemilik Truk Pengangkut Material Tidak Boleh Gunakan Knalpot Bising
Kasatlantas Polres Palu mengimbau para pemilik truk pengangkut material untuk tidak menggunakan knalpot yang suaranya bising.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Palu M Abdhi Hendriyatna, mengimbau para pemilik truk pengangkut material untuk tidak menggunakan knalpot yang suaranya bising.
Seharusnya, kata Abdhi, masyarakat yang memiliki truk yang diperuntukkan memuat material, haruslah menggunakan knalpot sesuai standar knalpot dan tidak melanggar peraturan.
Sehingga, dengan tidak menggunakan knalpot bising, pengendara lain yang ada di jalan raya tidak terganggu.
Jika masyarakat tidak mengindahkan hal itu, tentunya lanjut Abdhi, ada sangsi yang menanti, karena tindakan itu melanggar pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Sudah Go-Public, Aurel Hermansyah Malam Mingguan dengan Atta Halilintar Jaga Arsy dan Arsya
• Idol K-Pop Chungha Berikan Bantuan Senilai Rp230 Juta untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
• Tewaskan 20 Orang, Pelaku Teror Penembakan Massal di Kota Korat, Thailand Ditembak Mati
• Menang Undian Wuling Drive & Win Periode II, Seorang Warga Palu Bawa Pulang Mobil Wuling Cortez CT
"Yang dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp250.000," jelas Abdhi, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020) siang.
Oleh karena itu, tambah Abdhi, knalpot truk material yang menggunakan knalpot bising alias bogar itu sangat tidak diperkenankan.
Karena selain mengganggu kebisingan suara, hal tersebut bisa mengakibatkan polusi udara yang berlebihan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya setiap kendaraan, termasuk truk, sudah ditentukan knalpot standar dari pabrik, jadi knalpot yang digunakan harus cocok dengan spesifikasi truk tersebut.
Selain itu, untuk knalpot kendaraan tentunya sudah terlebih dahulu diuji coba indikator gas emisi buang dari kendaraan tersebut sebelum dipasarkan di masyarakat.
"Kami imbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Dilantik Kedua Kalinya Jadi Bupati Sigi, Siapa Itu Irwan Lapata? Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Per Jumat 26 Februari , Ada Penambahan 8.232 Kasus Covid-19, Indonesia Kini Catat 1.322.866 Kasus |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sabtu 27 Februari 2021: Scorpio Ingin Melampiaskan Semua Hal yang Selama Ini Dipendam |
![]() |
---|
Bu Dokter Jabat Wakil Wali Kota Palu, Siapa Itu Reny A Lamadjido? Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Shopee International Indonesia untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Mendaftar |
![]() |
---|