7 Pegawai BNI Jadi Tersangka, Bobol Dana Nasabah Hingga Ratusan Miliar
Tujuh bos BNI ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.
TRIBUNPALU.COM - Tujuh pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.
Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.
Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar.
Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.
Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain Faradiba Yusuf, polisi telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus pembobolan dana nasaban BNI.
Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Cara Bos BNI Curi Uang Nasabah

Dikutip dari Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.
Transfer sejumlah uang tersebut dinilai mergikan bank karena tidak sesuai prosedur.