Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Fakta dan Kronologi Kerusuhan Rutan Kabanjahe; Tahanan Tak Terima Rekannya Dirantai

Kronologi kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar 12.00 WIB.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNMEDAN/M NASRUL
Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar 12.00 WIB.

Penghuni rutan tersebut diduga mengamuk lantaran tak terima saat ada lima orang tahanan yang dirantai.

Kericuhan tersebut berdampak pada terbakarnya sejumlah fasilitas dan gedung bagian depan rutan.

Tim gabungan pun berupaya melakukan pemadaman buah kerusuhan itu.

Hingga akhirnya sekitar pukul 15.20 WIB si jago merah berhasil dipadamkan.

Tercatat tak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian tersebut.

Personel pemadam kebakaran Kabupaten Karo, melakukan penyemprotan lokasi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terbakar, Rabu (12/2/2020).
Personel pemadam kebakaran Kabupaten Karo, melakukan penyemprotan lokasi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terbakar, Rabu (12/2/2020). (TRIBUN MEDAN/M NASRUL)

Dikutip TribunPalu.com dari berbagai sumber, berikut rangkuman fakta-fakta kericuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe:

Tahanan di evakuasi

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat kericuhan pecah, terdapat 410 tahanan dalam rutan.

Petugas kemudian berupaya mengendalikan situasi serta mengevakuasi para tahanan ke tampat yang lebih aman.

"Sekarang konsentrasinya itu pengendalian situasi keamanan ketertibannya terus juga lebih ke pengevakuasian teman-teman yang masih ada di dalam," kata Rika.

Jurnalis Tribun Medan, Nasrul melaporkan pada Kompas TV melaporkan para tahanan di bawa ke kantor polisi terdekat.

"Warga binaan dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo karena kantor polisi itu yang terdekat," kata Nasrul.

Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020).
Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020). (TRIBUN MEDAN/M NASRUL)

Dipicu tahanan yang tak terima rekannya dihukum diborgol dan dirantai

Dikutip dari TribunMedan.com, menurut keterangan salah satu tahanan berinisial T, awalnya mereka melakukan aksi kerusuhan karena adanya lima orang rekannya yang dirantai.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved