Kerusuhan Rutan Kabanjahe
Fakta dan Kronologi Kerusuhan Rutan Kabanjahe; Tahanan Tak Terima Rekannya Dirantai
Kronologi kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar 12.00 WIB.
TRIBUNPALU.COM - Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar 12.00 WIB.
Penghuni rutan tersebut diduga mengamuk lantaran tak terima saat ada lima orang tahanan yang dirantai.
Kericuhan tersebut berdampak pada terbakarnya sejumlah fasilitas dan gedung bagian depan rutan.
Tim gabungan pun berupaya melakukan pemadaman buah kerusuhan itu.
Hingga akhirnya sekitar pukul 15.20 WIB si jago merah berhasil dipadamkan.
Tercatat tak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian tersebut.
Dikutip TribunPalu.com dari berbagai sumber, berikut rangkuman fakta-fakta kericuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe:
Tahanan di evakuasi
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat kericuhan pecah, terdapat 410 tahanan dalam rutan.
Petugas kemudian berupaya mengendalikan situasi serta mengevakuasi para tahanan ke tampat yang lebih aman.
"Sekarang konsentrasinya itu pengendalian situasi keamanan ketertibannya terus juga lebih ke pengevakuasian teman-teman yang masih ada di dalam," kata Rika.
Jurnalis Tribun Medan, Nasrul melaporkan pada Kompas TV melaporkan para tahanan di bawa ke kantor polisi terdekat.
"Warga binaan dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo karena kantor polisi itu yang terdekat," kata Nasrul.
Dipicu tahanan yang tak terima rekannya dihukum diborgol dan dirantai
Dikutip dari TribunMedan.com, menurut keterangan salah satu tahanan berinisial T, awalnya mereka melakukan aksi kerusuhan karena adanya lima orang rekannya yang dirantai.
