Terkini Daerah
Pemuda Ini Nekat Perkosa Seorang Nenek di Area Persawahan, Sebut Satu Bulan Tak Bertemu Perempuan
Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, karena telah memerkosa seorang nenek berinisial LB (51), di areal persawahan.
TRIBUNPALU.COM - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Slamet Mahmiludin (26), warga asal Padang Ratu, Lampung Tengah, karena telah memerkosa seorang nenek berinisial LB (51), di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Slamet ditangkap polisi di perkebunan semangka tempatnya bekerja pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
• Pria Ini Gagal Perkosa Tetangga saat Diingatkan Tentang Anaknya: Ingat Anak Kau Perempuan
• 5 Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Kabupaten Takalar
Diduga tak kuat menahan birahinya saat melihat LB yang menyapanya saat memancing, dan satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
Slamet kemudian mengejar dan membekap LB dari belakang hingga membuat korban terjatuh di semak-semak.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet langsung kabur karena korban kembali berteriak minta tolong sambil mengejarnya.
Dari pengakuan Slamet, kata Anton, baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
• Deretan Fakta Perempuan di Madura Diperkosa 6 Orang, Salah Satu Pelaku adalah Kekasihnya Sendiri
• Kronologi Siswi Diperkosa Pacarnya Setelah Dianiaya; Sempat Dilaporkan Hilang, Pelaku Mengaku Kaget
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” katanya.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” sambungya.
Atas perbuatannya, Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Perkosa Nenek 51 Tahun di Kebun Semangka, Berawal dari Menyapa",