Palu Hari Ini
Demi Uang Rp 30 Juta, Tukang Ojek Ini Nekat Bawa Sabu-sabu dari Medan ke Kota Palu
Tukang ojek berinisial DI nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Medan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah karena diberi uang Rp 30 juta.
Penulis: Haqir Muhakir |
DOK HUMAS POLDA SULTENG
Terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Palu, petugas langsung melakukan penggledahan di blok rutan YH dan menyita dua buah handphone yang diduga terdapat pembicaraan dengan pelaku DI.
Pelaku saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng berikut barang bukti berupa dua plastic kristal putih diduga sabu 1 Kg, uang tunai Rp 650.000, sepasang sepatu warna hitam, satu buah ransel, satu buah tas kecil warna coklat, satu buah hand phone dan KTP atas nama DI.
Terhadap pelaku dapat diancaman pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Berita Terkait