Penjelasan Pengacara Soal Video Lucinta Luna ketika Tak Minum Obat Penenang, Melotot ke Abash

Pihak Kuasa Hukum Lucinta Luna akan mengajukan permohonan terkait kasus narkoba yang kini tengah menjerat kliennya yang dianggap sebagai korban.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Aktris tanah air, Lucinta Luna diketahui kini tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Lucinta ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Lucinta saat ini ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Lucinta merilis video ketika kekasih Abash mengalami depresi.

Hal tersebut terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official, Jumat (14/2/2020).

Dalam video itu terlihat Lucinta tengah didampingi oleh sang kekasih, Abash.

Lucinta tampak seperti melihat ke arah Abash sembari melotot.

Tangkapan layar video Lucinta Luna mengerang kesakitan tanpa obat penenang
Tangkapan layar video Lucinta Luna mengerang kesakitan tanpa obat penenang (Kolase TribunStyle.com/YouTube KH Infotainment)

Seorang tim kuasa hukum Lucinta menjelaskan, pemilik nama asli Ayluna Putri ini akan menunjukan sikap tertentu apabila depresinya kambuh.

Sehingga untuk membuat menjadi tenang, Lucinta harus mengonsumsi obat tersebut.

Meski demikian, dari kuasa hukum menuturkan Lucinta tidak memiliki ketergantungan.

Lucinta akan mengonsumsi obat apabila depresinya muncul.

Namun apabila kondisi berjalan dengan normal, maka Lucinta juga tidak akan meminum obat yang diberikan.

"Ketika dia depresi, kemudian dia timbullah seperti itu," ungkap satu di antara tim kuasa hukum Lucinta.

"Untuk bisa menenangkannya adalah dengan mengonsumsi obat itu."

"Jadi bukan masalah ketergantungan ya," imbuhnya.

Sementara itu, M Milano SH, yang termasuk ke dalam tim kuasa hukum Lucinta mengungkapkan akan mengajukan permohonan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved