Kabar Seleb

Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba di Lapas, Keluarga Kecewa, Rencana Bebas Kandas

Aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh setelah terlibat dalam kasus Narkoba untuk keempat kalinya. 

Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023). Kabar keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis Narkoba ini sangat mengecewakan pihak keluarga. 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh setelah terlibat dalam kasus Narkoba untuk keempat kalinya. 

Ia kini dicurigai terlibat dalam bisnis peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba.

Keterlibatan ini sangat memberatkan.

Ammar Zoni harus memendam dalam-dalam rencana kebebasannya yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus melalui akun Instagram resmi @kejari.jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Banjir Rendam 3 Desa di Parigi Moutong, Satu Usaha Laundry Rusak Berat

Total ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini. 

Salah satu tersangka berinisial AZ atau Ammar Zoni.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler.

Mereka menggunakan aplikasi terenkripsi bernama ZANGI.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran sentral Ammar Zoni.

Ia bertindak sebagai penampung narkotika yang dikirim dari luar rutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.

Atas perannya, Ammar Zoni terancam hukuman yang sangat berat.

Baca juga: Sosok Cindy Pengantin Wanita di Solok Tewas Saat Bulan Madu, Suami Hadiri Pemakaman Pakai Infus

Ia dijerat pasal berlapis UU Narkotika yang mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Keluarga Kecewa 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved