Ngaku Dihamili Adik Kandungnya yang Masih SD, Siswi SMA Ini Tega Buang Bayinya di Saluran Air

Seorang siswi SMA di Pasaman Barat, Sumbar, tega membuang bayinya sendiri.

Tribun Lampung
ILUSTRASI: Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim 

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

 

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak Samping Gedung Baru Mapolda Sulteng

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Siswi SMA di Sumbar Dihamili Adiknya yang Masih SD, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved