Royal Family

Dilarang Ratu Elizabeth II Gunakan Embel-embel 'Kerajaan', Meghan Markle dan Pangeran Harry Menyerah

Sang ratu melarang Meghan Markle dan Harry menyisipkan embel-embel kerajaan dalam brand mereka.

Instagram/sussexroyal
Pangeran Harry dan Meghan Markle. 

TRIBUNPALU.COM - Sejak mengumumkan mengundurkan diri dari anggota senior kerajaan Inggris, Pangeran Harry dan Meghan Markle menyatakan akan hidup terpisah dan mandiri secara finansial.

Sebagai langkah awal, keduanya berniat membangun badan amal dan menjalin kerjasama komersil dengan beberapa perusahaan.

"Sussex Royal," disebut-sebut akan menjadi nama brand mereka ke depannya.

Sang ratu melarang Meghan Markle dan Harry menyisipkan embel-embel kerajaan dalam brand mereka.

Meski kata-kata "Sussex" masih diperbolehkan, tapi kata "Royal" tak diizinkan.

Sebab, mereka bukan lagi bukan anggota senior kerajaan Inggris.

Samantha Markle Sebut Meghan Markle Cemburu pada Kate Middleton hingga Sengaja Rusak Momen Ultah

Ini Pekerjaan yang Dilakukan Pangeran Harry & Meghan Markle Setelah Resmi Mundur dari Istana

Diva Pop Madonna Tawarkan Apartemennya untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle: Kanada Membosankan

Beberapa netizen berpikir bahwa akan ada diskusi dan negosiasi panjang Meghan Markle dan Harry dengan sang ratu tentang penggunaan kata "Royal" dalam brand mereka.

Namun nyatanya, Meghan dan Harry menyerah dan menghormati keputusan ratu beberapa hari setelahnya.

Pernyataan tak akan menggunakan SussexRoyal ditulis dalam situs mereka, sussexroyal.com, pada 21 Februari 2020.

"While the Duke and Duchess are focused on plans to establish a new non-profit organisation, given the specific UK Government rules surrounding use of the word Royal,

it has been therefore agreed that their non-profit organisation,

when it is announced this spring, will not be named Sussex Royal Foundation.

The Duke and Duchess of Sussex do not intend to use "SussexRoyal" in any territory post-spring 2020."

(Sementara Duke dan Duchess tengah fokus pada rencana untuk mendirikan organisasi nirlaba baru,

mengingat aturan khusus Pemerintah Inggris seputar penggunaan kata Royal,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved