Telah Resmi Ditahan Polisi, Berikut Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
• Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Susur Sungai SMP 1 Turi, Pelaku Tinggalkan Peserta saat Kejadian

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
• Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Susur Sungai SMP 1 Turi, Pelaku Tinggalkan Peserta saat Kejadian

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi,