Sabtu, 9 Mei 2026

PGRI Minta Tersangka Kasus Susur Sungai di SMPN 1 Turi Kembali Jadi Guru Setelah Bebas dari Bui

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosidi menilai ketiga guru yang jadi tersangka itu masih layak untuk mengajar.

Tayang:
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

TRIBUNPALU.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru yang jadi tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, bisa kembali mengajar setelah menjalani hukuman.

Harapan itu diutarakan karena ketiga guru itu punya anak dan istri yang harus dinafkahi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosidi menilai ketiga guru yang jadi tersangka itu masih layak untuk mengajar.

Pasalnya, mereka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid-muridnya. Insiden dalam kegiatan susur sungai itu dianggap murni kecelakaan.

"Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," kata Unifah saat mengunjungi Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Gunduli 3 Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi, Para Guru Geram:Koruptor Saja Masih Bisa Bergaya

Miris Lihat Guru Tersangka Susur Sungai Digunduli, Sudjiwo Tedjo Sampaikan Uneg-uneg ke Kapolri

Unifah juga berharap guru yang juga menjadi pembina Pramuka harus dilatih kembali soal keselamatan peserta didiknya.

"Guru pembina memang harus dilatih, programnya seperti apa, bagaimana keamananya anak-anak, ada protapnya, jangan ketika terjadi seperti ini guru yang disalahkan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Unifah juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Ketua PB PGRI ini menyampaikan sangat memahami perasaan para orangtua korban.

"Kami sangat bisa memahami perasaan dan luka hati para orang tua, karena anak-anak itu keluarga kami, seperti anak-anak kami sendiri," ungkapnya.

Kegiatan susur Sungai Sempor berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN Turi.

Saat susur sungai berlangsung, tiba-tiba arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. Arus itu diduga datang akibat hujan yang terjadi di hulu sungai.

Akibat peristiwa itu 10 siswa tewas. Polisi kemudian menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab.

Tiga guru itu adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved