Tinjau Masker dan Cairan Antiseptik di PT Kimia Farma, Erick Thohir Pastikan Stok dan Harga Aman
Erick Thohir memastikan harga masker dan cairan antiseptik di Kimia Farma dijual dengan harga yang terjangkau.
"Yakni yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.
"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegasnya.
Hukuman Bagi Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Tinjau Masker di PT Kimia Farma, Pastikan Stok Aman dengan Harga Terjangkau