Virus Corona Merebak, Ini Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara menyampaikan, saat ini ada tiga kriteria yang ditetapkan terhadap kasus virus corona (Covid-19).

Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencoba menenangkan masyarakat agar tidak terlalu panik jika ada berita mengenai pemantauan atau pengawasan warga, terkait virus corona.

Dihubungi via telepon, Rabu (4/3/2020), Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, saat ini ada tiga kriteria yang ditetapkan terhadap kasus virus corona (Covid-19).

Pertama, adalah pemantauan.

Yakni, pemantauan terhadap orang sehat yang baru pulang dari negara terpapar.

Kedua orang dalam pemantauan (ODP).

Yakni, berupa pemantauan orang yang menunjukkan sakit seperti demam, batuk dan pilek.

Ketiga pasien dalam pengawasan (PDP).

Yakni, pengawasan orang yang sudah menunjukkan gejala terpapar virus corona, dan mendapatkan perawatan di ruang isolasi.

Isu Masker Bekas Dijual Kembali, Dinkes DKI Jakarta Sebut Sudah Terima Aduan sejak Awal Februari

Rilis Video Klip Terbaru, Katy Perry Umumkan Kabar Kehamilan Anak Pertamanya

Satu warga Medan, masuk kriteria ODP

Sebelumnya, seorang warga di Medan, harus menjalani pemantauan setelah diduga terinfeksi virus corona (Covid-19) sehingga harus dirujuk dari Rumah Sakit Umum (RSU) Haji ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

Setelah diperiksa di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, warga tersebut dinyatakan sehat.

Meski demikian, ia harus tetap menjalani pemantauan, karena memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura.

"Untuk kasus pasien yang dirujuk dari RS Haji ke RS Adam Malik kemarin, ialah ODP. Sebab ia sudah dinyatakan sehat, tapi masih akan dilakukan pemantauan," ujar Aris.

Aris menjelaskan, pemantauan itu dilakukan selama 14 hari terhitung sejak ia dipulangkan ke rumah.

Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan di monitor setiap hari oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana ia berdomisili.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved