Virus Corona di Indonesia

Polri Sebut Penyebar Identitas Pasien Virus Corona Bisa Dipenjara, Wali Kota Depok Bakal Dibui?

Langkah Walikota Depok yang menyebarluaskan alamat dari 2 pasien terindikasi Virus Corona ini ternyata melanggar hukum pidana UU ITE

Kompas.com/Cynthia Lova
Wali Kota Depok Mohammad Idris 

"Kemudian informasi simpang siur tentang anak-anak sekolah yang nggakboleh sekolah terutama dari perumahan studio alam indah, saya mengalami sendiri anak saya histeris karena ditanya teman-temannya macam-macam gara-gara tinggal di perumahan itu," ungkapnya.

"Termasuk info yang mengatakan seluruh warga saya akan diisolasi selama 14 hari dan ternyata begitu kita track medianya itu statemen pihak yang punay otoritas," pungkasnya.

Tonton video selengkapnya:

Terancam penjara dan denda 

Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan penyebar identitas pribadi pasien dapat ditindak.

Bahkan, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Ia juga menyebutkan sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Misalnya, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya. Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Delik aduan

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved