Protokol Antisipasi Virus Corona Diterbitkan, Ini 16 Hal yang Harus Dilakukan di Sekolah dan Kampus

Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona Covid-19.

Twitter.com/WHO
Virus Corona / COVID-19 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona Covid-19.

Salah satunya protokol yang mengatur mengenai penanganan di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyampaikan protokol ini dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Berikut 16 poin protokol penanganan Corona di institusi pendidikan:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

4 Orang Positif Terjangkit Virus Corona, Simak Protokol Resmi Jika Mengalami Gejala COVID-19

Bahaya dari Terlalu Sering Cuci Tangan dan Pakai Hand Sanitizer, Bisa Tingkatkan Risiko Infeksi

Tak Diperbolehkan Naik Kapal Pesiar Viking Sun, Pria asal Inggris Terkatung-katung di Semarang

6. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/pilek sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut.

11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

12. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

Palestina Umumkan 7 Kasus Positif Virus Corona, Sekolah, Masjid dan Gereja Ditutup

WHO Peringatkan Pemerintah yang Tidak Serius dalam Menangani Wabah Virus Corona: Ini Bukan Latihan

13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).

14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendldikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved