Jumat, 1 Mei 2026

Tata Cara Lapor SPT Tahunan, Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Simak Sanksinya

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Tayang:
djponline.id
DJP Online untuk lapor SPT tahunan. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap layar pajak.go.id)

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

WhatsApp ke Mode Gelap alias Dark Mode Sudah Tersedia, Begini Cara Mengubahnya

Palestina Umumkan 7 Kasus Positif Virus Corona, Sekolah, Masjid dan Gereja Ditutup

BREAKING NEWS - Jubir Penanganan Virus Corona COVID-19: 4 Orang Diduga Positif Corona

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Formulir pengajuan EFIN DJP Online.
Formulir pengajuan EFIN DJP Online. (pajak.go.id)

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved