Tata Cara Lapor SPT Tahunan, Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Simak Sanksinya
Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.
• WhatsApp ke Mode Gelap alias Dark Mode Sudah Tersedia, Begini Cara Mengubahnya
• Palestina Umumkan 7 Kasus Positif Virus Corona, Sekolah, Masjid dan Gereja Ditutup
• BREAKING NEWS - Jubir Penanganan Virus Corona COVID-19: 4 Orang Diduga Positif Corona
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/djp-online-untuk-lapor-spt-tahunan788.jpg)