Unggahan Tara Basro Langgar UU ITE, Tsamara Amany: Setiap Perempuan Punya Hak Atas Tubuhnya Sendiri
Politisi PSI Tsamara Amany menyayangkan sikap Kementerian Kominfo yang menyebut kalau foto lipatan tubuh Tara Basro melanggar UU ITE.
TRIBUNPALU.COM - Politisi PSI Tsamara Amany menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut kalau foto lipatan tubuh Tara Basro melanggar UU ITE.
Sebelumnya dilansir dari Wartakotalive, Kominfo menyebut foto yang diunggah artis Tara Basro, melanggar UU ITE.
Dimana foto yang diunggah Tara Basro di akun Twitter dan Instagram @tarabasro, menampilkan lekuk tubuhnya.
Pada foto itu, Tara Basro juga tampak tidak mengenakan busana.
Namun, Kemenkominfo mengaku bahwa pihaknya tidak menurunkan atau take down foto Tara Basro tersebut.
Dilansir dari Antaranews.com, bahwa melalui Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu menyatakan foto artis film Tara Basro yang diunggah di platform media sosial belum sempat diturunkan (take down) oleh Kominfo.
• Tanggapi Unggahan Tara Basro, Prilly Latuconsina: Bisa Jadi Inspirasi Semua Wanita Soal Bentuk Tubuh
• Foto Lipatan Perut Tara Basro Langgar UU ITE, Fiersa Besari: Kaku Terhadap Kebebasan Berpendapat
Kendati unggahan itu memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, Rabu (4/3/2020).
Artinya, foto tersebut bisa jadi di-report oleh warganet atau diturunkan sendiri oleh pemilik akun.
Tara Basro mengunggah fotonya di platform media sosial, kemudian membagikan cerita bagaimana dia mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri.
Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Menurut dia, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro, bukan diturunkan oleh Kominfo.
Kementerian menghargai langkah menghapus foto tersebut, kendati Kominfo juga memahami maksud sang aktris yang mengajak setiap orang mencintai tubuh sendiri.
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Menurut Tsamara Amany yang dilakukan oleh Tara Basro merupakan suatu tindakan positif.