Virus Corona

Pemerintah Terbitkan Protokol Penanganan Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Demam

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah protokol yang menjadi pedoman dalam penanganan wabah virus corona, pada Jumat (6/3/2020).

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah protokol yang menjadi pedoman dalam penanganan wabah virus corona, pada Jumat (6/3/2020).

Protokol tersebut disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah," kata Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI dikutip dari laman ksp.go.id.

Lima protokol yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

Pedoman penanganan wabah virus itu sendiri tidak hanya ditujukan kepada instansi-instansi terkait namun juga sebagai imbauan bagi masyarakat secara umum.

Dalam protokol kesehatan misalnya, pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki gejala menyerupai COVID-19, seperti demam hingga sesak nafas.

Dikatakan bahwa demam dengan suhu mencapai 38 derajat Celcius serta batuk atau pilek menjadi patokan seseorang dinyatakan tidak sehat.

Seseorang yang mengalami gejala seperti demikian, diimbau untuk beristirahat di rumah dan minum air dengan cukup.

Tips Cuci Tangan Pakai Sabun dengan Tepat: Ada 6 Langkah dalam 60 Detik

Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Minta Karyawan Resto Amigos yang Kerja di Tanggal 14 Februari Libur

Apabila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas seperti sesak ataupun nafas cepat, maka segeralah berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Saat berobat ke faskes baik rumah sakit maupun puskesmas, ada baiknya untuk mengikuti protokol sebagai berikut.

1. Gunakan masker

2. Jika tidak memiliki masker, maka lakukanlah etika batuk atau pun bersin dengan benar, yakni menutupi mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

3. Hindari menggunakan transportasi massa guna mencegah penyebaran virus penyakit.

Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa sehat namun memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara yang terjangkit COVID-19 ada baiknya untuk menghubungi hotline center corona di nomor 119 ext 9.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi mereka yang merasa pernah melakukan kontak dekat (close contact) dengan penderita COVID-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved