Virus Corona
Pemerintah Terbitkan Protokol Penanganan Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Demam
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah protokol yang menjadi pedoman dalam penanganan wabah virus corona, pada Jumat (6/3/2020).
Simak alur deteksi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
Melalui laman akun media sosial resminya, Kementerian Kesehatan membagikan alur deteksi COVID-19.
Pada sebuah unggahan, otoritas kesehatan tersebut mengungkapkan bagaimana pemerintah mendeteksi adanya kasus atau suspect virus corona.
Penemuan kasus sendiri diawali dengan ditemukannya pasien dalam keadaan deman, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.
Penemuan tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bagi orang-orang yang baru datang dari negara terjangkit virus corona.
• UPDATE: Kondisi Terkini 4 Pasien yang Dinyatakan Positif Virus Corona, Kasus 1 & 2 Sudah Tidak Panas
• BREAKING NEWS: Satu WNI Usia 62 Tahun di Singapura Positif Corona
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki riwayat perjalanan akan menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Mereka yang menunjukkan gejala mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguang pernapasan akan langsung menjadi pasien dalam pengawasan.
Berikutnya, jika pasien dalam pengawasan tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19 akan digolongkan sebagai suspect.
Pasien suspect ini nantinya akan menjalani pemeriksaan spesimen yang dielakukan melalui dua metode, yakni polymerase chan reaction (PCR) dan genom sekuensing.
Meski begitu, dalam rangka mencegah penyebaran dan sebagai deteksi dini, dikatakan bahwa pasien dalam pengawasan juga akan menjalani pemeriksaan spesimen.
Sementara itu, setelah hasil pemeriksaan telah keluar, barulah seseorang dapat dinyatakan positif atau negatif COVID-19.
Mereka yang dinyatakan positif akan diisolasi di rumah sakit rujukan serta dilakukan pemantauan hingga sembuh.
Sebaliknya, mereka yang telah dipastikan negatif dari virus corona akan dipulangkan namun tetap dalam pemantauan.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)