Fakta Seputar Kasus Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, Kelima Pelaku Tidak Ditahan

Saat diusut polisi, ternyata aksi pelecehan siswi SMK yang viral di media sosial itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Tribun Bolmong/Istimewa
Pelaku pelecehan seksual kepada seorang siswi di sebuah SMK di Bolmong diperiksa polisi di Polsek Bolaang, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Sebuah video yang memperlihatkan siswi SMK mengalami pelecehan seksual beredar di dunia maya.

Saat diusut polisi, ternyata aksi pelecehan siswi SMK yang viral di media sosial itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam video yang beredar, tampak siswi berpakaian seragam yang berusaha memberontak ketika mengalami pelecehan seksual.

Kendati demikian, siswi itu tak bisa melawan karena tangan dan kakinya dipegangi oleh siswa-siswi itu.

Atas peristiwa ini, Polres Bolaang Mongondow telah memeriksa para pelaku di video tersebut.

Kelima siswa dan korban itu menjalani pemeriksaan terpisah.

Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim pada Selasa (10/3/2020).

Saat diperiksa, tiga dari lima siswa yang merupakan pria itu tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban meneteskan air mata saat memberi keterangan kepada polisi.

Berikut sederet fakta video pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow dirangkum TribunJakarta:

1. Kronologi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Ababst menuturkan, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.

Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Kemudian, video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules.

Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas Keracunan Ikan Buntal yang Dimakan 2 Hari Berturut-turut

Sedih Lihat Rambut Baru Kiano, Paula Verhoeven Marahi Baim Wong: Anak Aku Kamu Buat Mainan Sih

2. Pengakuan pelaku

Satu di antara pelaku berinisial N menuturkan kisah di balik viralnya video tersebut.

N mengaku, perbuatannya bersama teman-temannya itu hanya iseng.

"Torang cuma bakusedu (kita cuma bercanda, red.)," ujar N.

N menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Kemudian, ada siswa wanita mengupload video itu pada Senin kemari (9/3/2020).

Hebohnya video tersebut membuat N mengaku tak menyangka akibatnya.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," beber N.

N mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Viral Siswa Sekolah Digerayangi di Bolaang Mongondow, DPRD Sulawesi Utara Soroti Pihak Sekolah

Siswi SMA di Sulut Digerayangi Sambil Direkam, Menteri PPPA: Saya Prihatin dan Geram

3. Kepsek SMK mengaku terpukul

Saat ditemui TribunManado, Selasa (10/3/2020), Kepala Sekolah SMK tempat siswi tersebut mengalami pelecehan terlihat letih dan matanya terlihat merah.

Ia mengaku sulit tidur semalam gara-gara memikirkan kasus tersebut.

Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia di Kantor Polres Bolmong.

4. Pelaku dan korban teman akrab

Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara adalah sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.

Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.

5. Tak ditahan polisi

Polisi menetapkan lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka.

Meski demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari.

"Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas.

Dia mengatakan, meski para tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.

Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL.

Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.

"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Bukan Sosiopat, Dokter Spesialis Kejiwaan Sebut Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun Kemungkinan Idap Psikopat

Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Kemungkinan Idap Sosiopat, Bukan Psikopat, Apa Ciri-cirinya?

6. Terancam 15 tahun bui

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan.

Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved