Khawatirkan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Remaja yang Bunuh Bocah, Pengacara Korban: Siapa yang Jamin?

Pengacara keluarga korban yang dibunuh seorang gadis remaja di Sawah Besar, Azham Khan, mengkhawatirkan hasil kejiwaan pelaku, NF.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (6), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara keluarga korban yang dibunuh seorang gadis remaja di Sawah Besar, Azham Khan, mengkhawatirkan hasil kejiwaan pelaku, NF.

Kekhawatiran itu diungkap Azham Khan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang pada Selasa malam (10/3/2020).

Azham Khan mengungkapkan hal tersebut seiring dengan proses pemeriksaan kejiwaan NF yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

NF menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin (9/3/2020).

Pelaku menjalani pemeriksaan itu melalui metode untuk observasi jiwa.

Adanya proses pemeriksaan kejiwaan itu membuat pengacara korban , Azham Khan menuturkan keinginan keluarga dan tetangga yang tak mau jika pelaku dinyatakan alami gangguan jiwa.

Hal tersebut dikarenakan pelaku bisa saja kembali ke rumahnya sehingga membuat keluarga korban dan tetangga ketakutan jika peristiwa yang sama akan terjadi kembali.

Surat Rujukan Dokter dan Identitasnya Bocor, Pasien Suspect COVID-19 Merasa Keberatan

Keris Pangeran Diponegoro Kembali, Ini Kata Sejarawan UGM yang Ikut Memverifikasi

3 Fakta Seputar Teror KKB di Tembagapura: Todong Senjata Minta Makanan, 1 Anggota TNI Gugur

Azam Khan, pengacara keluarga korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Azam Khan, pengacara keluarga korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com)

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu. Karena siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu. Ini juga dilema," aku Azham Khan.

Lebih lanjut, Azham Khan mempertanyakan nasib pelaku NF jika dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

• Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini

"Seandainya nanti hasil putusan dokter kejiwaan itu benar bahwa tersangka sakit jiwa, tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," ungkap Azham Khan.

"Itu rumah dia kan? Artinya tidak ada yang bisa mengusir dia dari rumah itu dong," jelas Karni Ilyas.

"Betul, betul," papar Azham Khan.

BREAKING NEWS - Virus Corona Merebak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Batalkan Formula E

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Apresiasi dan Harapkan Semua Pihak Patuhi Putusan



Kartono, ayah bocah perempuan yang menjadi korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kartono, ayah bocah perempuan yang menjadi korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (KompasTV)

Karni Ilyas menuturkan, jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa itu harus sesuai putusan hakim

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar pernyataan hakim. Bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ujar Karni Ilyas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved