Virus Corona di Indonesia

Antisipasi Penularan Virus Corona, Begini Potret 'Social Distancing' yang Diterapkan Erick Thohir

Demi antisipasi penularan virus corona, begini potret 'social distancing' yang diterapkan Erick Thohir di berbagai fasilitas umum.

Istimewa
Penataan kembali kursi di ruang tunggu dan lift pun telah diberikan penanda batas berdiri - Demi antisipasi penularan virus corona, begini potret 'social distancing' yang diterapkan Erick Thohir di berbagai fasilitas umum. 

TRIBUNPALU.COM - Kesadaran untuk menerapkan social distancing atau jaga jarak semakin terlihat di berbagai fasilitas umum.

Seperti halnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kebanyakan harus berhadapan langsung dengan publik membuat banyak perusahaan mulai menerapkan Sosial Distancing demi mengantisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona.

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPalu.com, Kamis (19/3/2020).

Langkah ini sesuai arahan Preside Joko Widodo yang mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak di tempat umum.

"Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik," kata Erick Thohir.

Penerapan social distancing ini ditandai dengan pemasangan tanda jarak.

"Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga," lanjutnya.

"Menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa kami sangat penting, di sisi lain ini salah satu upaya kami BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat,” pungkas Erick Thohir.

Foto Social Distancing di Bandara Supadio Jadi Viral, Ada Jarak Antrean dan Batas Tempat Duduk

PT Angkasa Pura (Persero) misalnya, menerapkan konsep pembatasan sosial atau social distancing di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan virus corona.

Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak satu meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.

Proses penempelan garis kuning di fasilitas umum.
Proses penempelan garis kuning di fasilitas umum. (Istimewa)

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu.

Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Penataan kembali kursi di ruang tunggu dan lift pun telah diberikan penanda batas berdiri.
Penataan kembali kursi di ruang tunggu dan lift pun telah diberikan penanda batas berdiri. (Istimewa)

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan Antrean taksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved