Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan khusus perihal layanan nikah di Kantor Urusan Agama.

Editor: Imam Saputro
TribunJateng.com
Ilustrasi pernikahan 

"Misalnya adalah bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," terangnya.

Di samping itu, disampaikan bahwa aturan-aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved