Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan khusus perihal layanan nikah di Kantor Urusan Agama.
Editor:
Imam Saputro
"Misalnya adalah bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," terangnya.
Di samping itu, disampaikan bahwa aturan-aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)
Halaman 2 dari 2