Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Siapkan Dana Rp 6,1 Triliun untuk Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebagai insentif untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien COVID-19.

Editor: Imam Saputro
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Seputar virus corona. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebagai insentif untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebagai insentif untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien COVID-19.

Seperti yang telah diketahui, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada wabah virus corona.

Wabah virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini setidaknya telah menginfeksi lebih dari 350 orang di Indonesia.

Tidak hanya itu, per Jumat (20/3/2020), dilaporkan bahwa kasus kematian akibat wabah virus corona mencapai angka 32 jiwa.

Data tersebut tentunya menjadi satu bukti besarnya risiko penularan dari virus tersebut.

Hadapi Virus Corona, Joko Widodo Perintahkan Rapid Test dan Beri Gaji Tambahan untuk Tenaga Medis

Keluarga Menpan RB Tjahjo Kumolo Positif Terinfeksi Corona, Termasuk sang Anak

Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker

Atas dasar itulah, pemerintah mengalokasikan dana sebagai insentif untuk para tenaga medis.

Sebab, para petugas medis iberada di garda terdepan dalam penanganan wabah ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dana yang disiapkan pemerintah ialah sebesar Rp6,1 triliun.

Dana tersebut akan dialokasikan menjadi asuransi dan santunan kepada tim medis.

"Rp6,1 triliun untuk asuransi dan santunan kepada tenaga-tenaga medis yang sekarang ini mereka ada di (garda) depan, yang menghadapi resiko paling besar," tutur Sri Mulyani yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (20/3/2020).

Perihal skema pemberian dana insentif ini sendiri masih dalam tahap pembicaraan, papar Menkeu.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemberian insentif untuk tenaga medis ini sendiri diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya minta Menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran RS yang terlibat dengan penanganan Covid19 ini," kata Presiden Jokowi.

Jokowi juga meminta adanya perlindungan maksimal bagi petugas medis yang menangani pasien Virus Corona.

"Saya ingin perlindungan maksimal kepada para dokter tenaga medis dan jajaran yang ada berada di RS yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19."

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved