Kemenag Keluarkan Protokol Layanan Nikah di KUA: Mempelai Pria Kenakan Sarung Tangan dan Masker
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan khusus perihal layanan nikah di Kantor Urusan Agama.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan khusus perihal layanan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan mewabahnya virus corona belakangan ini.
Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan bahwa urusan pencatatan nikah masih terus dilayani oleh KUA.
Meski demikian, ia menyebut jika pihaknya telah mengeluarkan aturan khusus dalam mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
"Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kamaruddin pada Kamis (19/3/2020).
• Protokol Penanganan Jenazah Pasien COVID-19, termasuk Ketentuan Salat Jenazah dan Syarat Petugas
• BNPB Beri Imbauan Soal Ibadah di Rumah: Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat selama Dua Pekan
• BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya
Ia berujar ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di KUA.
Pertama, jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah akan dibatasi.
Dikatakan bahwa dalam satu ruangan tempat di mana prosesi akad nikah berlangsung tidak boleh ada lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mendampingi prosesi itu harus menjaga kebersihan dengan membasuh tangan menggunakan sabun atau pun hand sanitizer.
Selain itu, mereka juga diharuskan untuk menggunakan pelindung wajah berupa masker.
Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin pria menggunakan sarung tangan dan masker saat prosesi ijab kabul.
• Persiapan Ibadah Haji Tetap Dilanjutkan, Kloter Pertama Diberangkatkan pada 26 Juni 2020 Mendatang
• Rapid Test Diutamakan Bagi Mereka yang Memiliki Riwayat Kontak dengan Pasien COVID-19
Aturan serupa juga berlaku untuk pelayanan akad nikah di luar KUA.
Hanya saja, ada aturan tambahan yakni harus memperhatikan tempat atau ruangan akad nikah.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," jelas Kamaruddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kamaruddin menambahkan bahwa saat ini pihaknya meniadakan sejumlah layanan yang dianggap berpotensi menciptakan kerumunan atau kontak jarak dekat.