Virus Corona di Indonesia

Bosan Jalanan Sepi karena Virus Corona, Pelajar di Jakarta Utara Isi Waktu Luang dengan Tawuran

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah,"

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Di masa penerapan belajar di rumah selama pandemi virus corona, tawuran pelajar justru terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tawuran itu mengakibatkan seorang remaja berinisial MH (14) tewas akibat bacokan senjata tajam.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, tawuran dianggap hiburan oleh pelajar tersebut di tengah berlakunya kebijakan belajar di rumah demi menekan laju pandemi Covid-19.

"Anak-anak  ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).

Update Pasien Virus Corona 23 Maret 2020: Total 335.997 Kasus, 98.330 Sembuh,14.641 Orang Meninggal

Cara Mencegah Virus Corona, Jaga Jarak hingga Cuci Tangan

Gejala Virus Corona yang Dialami Andrea Dian: Sempat Demam, Lalu Ada Flek di Paru-paru

Pengamat Minta Pemerintah Hentikan Penggunaan Bahasa Inggris saat Beri Imbauan Corona

Daftar Wilayah Sebaran Virus Corona di Indonesia Senin (23/3/2020): Ada 2 Wilayah Muncul Kasus Baru

Kurangnya pengawasan orangtua membuat dua kelompok pelajar SMP itu bebas pergi main futsal, ke warnet, hanya untuk saling ejek, hingga akhirnya tawuran di kolong Tol Warakas.

"Jadi awal mulanya itu si korban main futsal. Tersangka main warnet, mereka komunikasi online, disampaikan itu ajak ledek-ledek gitu. 'Kamu cemen, kamu kecil berani nggak tawuran. Kalau berani ayo ketemu di kolong tol di Warakas'," ucap Budi.

Saat mereka bertemu di kolong tol tersebut, tersangka dan korban mengambil senjata tajam mereka masimg-masing.

Mulanya korban menyabet tangan tersangka berinisial HF (14) hingga terluka.

"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri, tembus," ucap Budi.

Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya dilarikan warga ke RSUD Koja. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.

Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok dan akhirnya tersangka di tangkap.

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved