Nekat Berkerumun saat Darurat Corona? Bisa Dipidana! Ini Daftar Pasalnya; Ada Denda hingga Rp1 Juta

Masih berani nekat berkerumun saat situasi darurat corona? Hati-hati bisa dipidana! Ini daftar pasalnya, ada hukuman kurungan hingga denda Rp1 juta.

Editor: Imam Saputro
Kompas/Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany.
Aparat keamanan membubarkan massa yang berkerumun di pusat perdagangan tekstil Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2019) pagi. Masih berani nekat berkerumun saat situasi darurat corona? Hati-hati bisa dipidana! Ini daftar pasalnya, ada hukuman kurungan hingga denda Rp1 juta. 

TRIBUNPALU.COM - Penerapan social distancing di tengah situasi darurat corona di Indonesia rupanya tak main-main dilaksanakan.

Sebab, polisi akan menjerat siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini.

Polisi akan menindak warga yang bandel dan bahkan menjeratnya dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan.

Hal itu juga berlaku bagi mereka yang justru berani melawan petugas yang tengah membubarkan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru, dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (7/3/2020).
Foto Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru, dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (7/3/2020). (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Tindakan tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurutnya, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat terjadinya masa wabah pandemi global ini.

"Penegakan hukum itu nanti paling terakhir. Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum, Pokoknya kami mengimbau terus," kaya Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Warga yang Ngeyel Berkerumun di Tengah Wabah Virus Corona Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Ia menjelaskan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contoh Pasal 212m 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," ungkap Yusri Yunus.

Sementara, sumber dari Divisi Humas Polri berikut ancaman pidana bagi oknum yang membandel.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Polisi Kesulitan Minta Warga untuk Tidak Berkerumun di Tengah Wabah Corona: Ada yang Malah Tertawa

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)
Pasal 212 KUHP: Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei, Kemenhub Berencana Meniadakan Program Mudik Gratis 2020

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved