Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang warganya untuk tidak mudik di tengah pandemi corona (Covid-19)
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang warganya untuk tidak mudik di tengah pandemi corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil ini melalui akun Instagram dan Twitter pribadinya pada Jumat (27/3/2020).
Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menuliskan lima poin maklumat larangan mudik selama virus corona masih mewabah.
Satu di antaranya adalah bagi mereka yang melanggar akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan harus mengisolasi diri (self isolation) selama 14 hari.
Tak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil juga menyebutkan Kepolisian Jawa Barat akan menindak tegas para ODP yang tak melakukan self isolation.
Berikut isi maklumat Ridwan Kamil mengenai larangan mudik selama pandemi Covid-19:
1. Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
2. Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
4. Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
5. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat.
Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil meminta agar maklumat tersebut diserbarluaskan.
"Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.
Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang," tulisnya.
Ridwan Kamil Minta Bantuan Kapolda Jabar
