Cerita Selebriti

Angel Lelga Resmi Bercerai dari Vicky Prasetyo: Ucap Syukur dan Tak akan Tuntut Harta Gono-gini

Setelah resmi bercerai dari Vicky Prasetyo, Angel Lelga ucap rasa syukur dan mengaku tak tuntut harta gono gini.

Instagram/angellelga
Angel Lelga. Setelah resmi bercerai dari Vicky Prasetyo, Angel Lelga ucap rasa syukur dan mengaku tak tuntut harta gono gini. 

TRIBUNPALU.COM - Angel Lelga dan Vicky Prasetyo akhirnya resmi bercerai pada Senin (30/3/2020).

Putusan cerai tersebut dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Kuasa hukum Angel Lelga, Didik Sumaryanto mengungkapkan bahwa gugatan kliennya telah dikabulkan.

Diketahui, ada 3 amar putusan, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat.

Kedua, menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Binti Mikun Michael).

Dan yang terakhir adalah Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

"Hari ini kami menerima putusan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan mealui e-court bahwa gugatan kami selaku penggugat dikabulkan," kata Didik Sumaryanto seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi.

Didik Sumaryanto juga menegaskan bahwa Angel Lelga tidak menuntut harta gono gini.

"Perlu digarisbawahi bahwa gugatan ini murni gugatan perceraian. Tidak ada terkait hal-hal lain, baik itu harta gono gini maupun yang lain," ujar Didik.

Thalia Cemburu Lihat Betrand Peto Gendong Thania, Sarwendah Beri Penjelasan Bijak untuk sang Putri

Emosi Lihat Video Viral 2 Orang Pakai APD ke Mall, Bintang Emon: Sekalian Beli Otak , Bos!

Sebut Anies Baswedan Sangat Serius Tangani Covid-19, Geisz Chalifah: Sampai Kehilangan Selera Humor

Kini resmi bercerai dari Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun mengucap rasa syukur.

Angel Lelga merasa bersyukur lantaran gugatan perceraiannya dengan Vicky Prasetyo akhirnya dikabulkan.

"Intinya dari Mbak Angel, dia mengucapkan syukur alhamdulillah," kata Didik seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

"Upaya dia memperjuangkan berkaitan status perkawinannya dikabulkan oleh majelis hakim, intinya seperti itu," tambahnya.

Meskipun demikian, putusan terkait perceraian itu belum berkekuatan hukum tetap.

Putusan baru akan inkrah 14 hari ke depan jika tidak ada upaya lain dari Vicky Prasetyo.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved