Virus Corona

Fadjroel Rachman: Pemberlakuan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir untuk Tangani Pandemi Virus Corona

Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia. 

"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel. 

Lebih lanjut Fadjroel mengungkapkan pemerintah saat ini berharap tidak melangkah dengan menerapkan darurat sipil.

 

Karena menurutnya langkah tersebut dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di India saat ini.

"Kita berharap tidak melangkah ke arah sana, tidak berharap akan terjadi semacam kerusuhan sosial yang sekarang terjadi melalui lockdown seperti di India," imbuhnya. 

Dokter di Kalimantan Buka Konsultasi Online setelah Unggahannya Viral, Ada Ribuan DM yang Masuk

Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah ke Pemerintah Pusat: Kondisi Jakarta Sudah Mengkhawatirkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar pembatasan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.

Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.

 

Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved