Virus Corona
Fadjroel Rachman: Pemberlakuan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir untuk Tangani Pandemi Virus Corona
Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.
Opsi darurat sipil akan dilakukan jika virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar semakin masif.
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah.
Pernyataan Fadjroel ini disampaikan dalam program Sapa Indonesia Malam yang dikutip dari YouTube Kompas Tv, Selasa (31/3/2020).
Fadjroel menyampaikan dalam menangani Covid-19 saat ini, pemerintah masih mengupayakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing.
• Cerita Sopir Taksi di Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19: Seharian Belum Tentu Dapat Penumpang
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkot Surabaya Perketat 19 jalan Akses Masuk Kota
• Kasus Virus Corona Covid-19 di Asia Tenggara Relatif Lebih Rendah, Suhu Tinggi Diduga Jadi Faktor

"Dari pernyataan presiden yang jadi arahan di Ratas pada Senin, 30 Maret 2020, apa yang menjadi prinsipnya yang pertama yakni asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.
"Adapun penerapan tentang darurat sipil hanya menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial bersakla besar plus pendisiplinan hukum ini tidak berjalan semestinya," imbuhnya.
Kemudian Jubir Presiden ini menyinggung terkait kondisi di India terkait penanganan Covid-19.
Dimana darurat sipil akan di berlakukan jika keadaan sudah mengkhawatirkan.
"Seperti yang kita lihat di India misalkan, Nah itu sudah menuju ke arah apa yang di dalam peraturan pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 1959," ujarnya.
"Itu disebut sebagai suatu keaadaan yang dikhawatirkan tidak dapat lagi diatasi melalui alat-alat perlengkapan secara biasa," kata Fadjroel.
Sehingga kata Fadjorel jika melihat kondisi di tanah air saat ini, Presiden menuturkan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum sudah cukup dijalankan.
Lanjut Fadjroel hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar, serta pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," tegasnya.
"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum denngan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.
"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel.
Lebih lanjut Fadjroel mengungkapkan pemerintah saat ini berharap tidak melangkah dengan menerapkan darurat sipil.
Karena menurutnya langkah tersebut dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di India saat ini.
"Kita berharap tidak melangkah ke arah sana, tidak berharap akan terjadi semacam kerusuhan sosial yang sekarang terjadi melalui lockdown seperti di India," imbuhnya.
• Dokter di Kalimantan Buka Konsultasi Online setelah Unggahannya Viral, Ada Ribuan DM yang Masuk
• Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah ke Pemerintah Pusat: Kondisi Jakarta Sudah Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar pembatasan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Isnaya/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19