Kenali Istilah terkait Pandemi Virus Corona Covid-19, Termasuk Darurat Sipil dan Karantina Wilayah

Muncul istilah baru di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, termasuk istilah 'darurat sipil' dan 'karantina wilayah'.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI virus corona COVID-19. Muncul istilah baru di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, termasuk istilah 'darurat sipil' dan 'karantina wilayah'. Apa bedanya? 

Dijelaskan pula dalam pasal 3, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.

Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar

Sebut Anies Baswedan Sangat Serius Tangani Covid-19, Geisz Chalifah: Sampai Kehilangan Selera Humor

Jadi Opsi Terakhir Tangani Pandemi Covid-19, Begini Rencana Darurat Sipil yang Disiapkan Jokowi

Disebutkan pula, presiden dapat mengangkat menteri/pejabat lain selain apabila perlu.

Sementara itu, di tingkat daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan kepala daerah serendah-rendahnya pejabat daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Mereka dapat dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

Masih dalam Perppu tersebut, ada 14 pasal yang mengatur tentang keadaan darurat sipil.

Perppu ini juga mengatur kewenangan yang dimiliki penguasa darurat sipil di pusat yaitu presiden/panglima tertinggi angkatan perang serta kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved