Kenali Istilah terkait Pandemi Virus Corona Covid-19, Termasuk Darurat Sipil dan Karantina Wilayah

Muncul istilah baru di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, termasuk istilah 'darurat sipil' dan 'karantina wilayah'.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI virus corona COVID-19. Muncul istilah baru di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, termasuk istilah 'darurat sipil' dan 'karantina wilayah'. Apa bedanya? 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya virus corona Covid-19 di Indonesia, berbagai istilah baru pun bermunculan.

Istilah darurat sipil dan karantina wilayah menjadi topik hangat dibicarakan belakangan ini sebagai tindakan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Terlebih saat  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut darurat sipil dalam pengantar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor Senin (30/3/2020)

"Sehingga, tadi juga sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi.

Namun di sisi lain, karantina wilayah juga tengah dilakukan sejumlah kota dan kabupaten seperti halnya Tasikmalaya sampai Tegal.

Lalu apa perbedaan arti darurat sipil dan karantina wilayah?

1. Darurat Sipil

Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.

Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.

Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

 

Pun dengan penghapusan keadaan bahaya hanya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan: Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved