Virus Corona

OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19

ILUSTRASI via rock-cafe.info
Ilustrasi Debt Collector. 

TRIBUNPALU.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua bank dan perusahaan pembiayaan ( leasing).

Kendati demikian, tak semua debitur mendapatkan relaksasi cicilan tersebut. Kebijakan itu hanya berlaku untuk pelaku usaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Sementara bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.

OJK juga meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (31/3/2020).

Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online

Jubir Presiden Sebut Program Relaksasi Kredit Diprioritaskan Bagi Warga yang Positif Virus Corona

Meski Ikut Rapat Paripurna DPR dari Rumah, Krisdayanti Tetap Berdandan Lengkap dengan Kebaya

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi. Termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Cara melaporkan debt collector

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved